Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Pengemudi Mobil Pukul Sopir Transjakarta

 

Pengemudi mobil yang memukul sopir bus TransJakarta sudah ditahan oleh kepolisian akibat perbuatannya. Pelaku akan ditahan pihak kepolisian selama 20 hari.


Kapolres Metro Jakarta Selatan Yandri Irsan membenarkan, pelaku telah ditahan. Untuk identitas pelaku pemukulan bernama, Khafi Mahendra (KM).

Sudah ditahan mulai tadi malam (Sabtu, 27 Agustus 2022). Ditahan 20 hari dalam proses penyidikan," kata Yandri saat dihubungi, Minggu 28 Agustus 2022.


Yandri menjelaskan, motif pelaku pemukulan terhadap sopir bus TransJakarta disebabkan emosi berebut lajur jalan.


"Motif berdasarkan keterangan tersangka karena emosi saja. Karena berebut lajur jalan," ujarnya.


Dilanjutkannya, dari kasus tersebut sudah naik ke penyidikan dan kemarin sore telah didapatkan hasil gelar perkara.


"Sudah, dan kemarin sore hasil gelar perkara status KM sudah dinaikan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, video seorang pengendara mobil berplat 'F' itu adu cekcok dengan Pramudi TransJakarta, hingga pria mobil hitam itu akhirnya memukul kepala sopir Transjakarta.


Dalam hal ini PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) juga mengecam aksi pengemudi mobil hitam itu yang dinilai arogan karena menggunakan kekerasan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel