Rentetan Drama Jemput Paksa Berujung Nikita Mirzani Ditangkap

 

Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini terjadi setelah drama penjemputan paksa yang sempat gagal.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di Insta Story akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).


"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).

Penjemputan Paksa di Rumah Nikita Mirzani

Pada 15 Juni 2022, polisi sempat hendak menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya. Penjemputan itu dilakukan sejak dini hari oleh pihak kepolisian dari Polres Serang Kota. Nikita pun sempat memvideokan para polisi yang datang ke rumahnya.


Shinto mengatakan jemput paksa itu dilakukan setelah Nikita Mirzani kerap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Sesuai ketentuan hukum, polisi lalu mendatangi rumah Nikita dalam upaya penjemputan.


"Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik," kata Shinto.

Shinto mengatakan upaya jemput paksa tersebut diambil melalui prosedur hukum yang jelas. Nikita diketahui selalu mangkir ketika diminta diperiksa oleh polisi dalam proses penyelidikan.


"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," jelas Shinto.


Selain itu, Shinto menyebut upaya paksa yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur. Dia pun membantah anggota kepolisian menerobos masuk rumah Nikita Mirzani.


"Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa izin karena posisi polisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM," katanya.

Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas. Maka sepatutnya, sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik," tambah Shinto.


Polisi Gagal Jemput Nikita

Shinto Silitonga mengatakan pihak kepolisian siang harinya memutuskan pulang dari kediaman Nikita Mirzani.


"Penyidik memutuskan untuk kembali ke Polresta Serkot (Serang Kota)," kata Shinto saat dihubungi, Rabu (15/6/2022).


Shinto mengatakan polisi memutuskan pulang sejak pukul 12.45 WIB. Dia menyebut pihaknya telah berupaya melakukan penjemputan paksa itu secara persuasif.


"Pada prinsipnya kegiatan penyidik ke rumah NM bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan," katanya.

Kejari Serang Terima SPDP

Terkait kasus ini, Kejari Serang, Banten, juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Nikita Mirzani dari penyidik kepolisian. Status Nikita Mirzani dalam SPDP itu sebagai terlapor.


"Statusnya (sebagai) terlapor," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Rabu (22/6).Kejari Serang menerima SPDP itu pada 13 Juni lalu. Namun, Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, memberi penjelasan.


"Anda jangan tersesat cara berpikirnya. SPDP itu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari seseorang yang dimintai keterangan sebagai di-interview atau ditindaklanjuti menjadi saksi, itu namanya SPDP," kata Fahmi di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6).


Fahmi mengakui kliennya juga menerima SPDP tersebut. Dia malah mempermasalahkan surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka yang tersebar.

Kalau SPDP, Niki terima, betul ada. Yang jadi pertanyaan, tiba-tiba beredar surat penetapan menjadi tersangka. Kalau itu wartawan lebih duluan dapat dibanding Nikita," katanya.


Polisi Geledah Rumah Nikita

Polisi kembali mendatangi rumah Nikita Mirzani yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Polisi melakukan penggeledahan di rumah Nikita terkait perkara ITE dan pencemaran nama baik.tersebut," kata dia.


Shinto menyebut penggeledahan itu sudah sesuai dengan tata cara dalam hukum acara pidana. Menurut dia, penggeledahan tersebut telah diberi izin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 7 Juli 2022.


"Sesuai dengan tata cara dalam hukum acara pidana, penyidik telah mendapatkan izin dari PN Jaksel tanggal 7 Juli 2022 untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut," kata Shinto.


Mail, asisten Nikita Mirzani, mengatakan polisi telah menyita iPad milik Nikita dari penggeledahan itu.


"iPad sudah disita sama Ibu Polwan Serang Kota. Aku juga nggak ngerti, padahal itu iPad buat kerja, buat live jualan juga, ya, kan," kata Mail saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.


Nikita Mirzani Mangkir 2 Kali

Shinto Silitonga mengatakan penyidik Polres Serang Kota sudah dua kali memanggil Nikita Mirzani, tetapi Nikita Mirzani disebut tak menghadiri panggilan tersebut.


"Panggilan tersebut pada Senin tanggal 20 Juni untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni, namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli, yang ketika ditunggu namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," kata Shinto Silitonga dalam keteragan kepada wartawan, Kamis (14/7).

Nikita Ditangkap Hari Ini

Nikita Mirzani ditangkap hari ini. Ia ditangkap di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.48 WIB. Kebetulan, Ramdan Alamsyah saat itu sedang di mal tersebut.


"Gue lagi nunggu parkir depan Sency, terus gue denger, 'Bang... Bang, itu si Nikita ditangkep'. Gue videoin-lah," kata Ramdan mengatakan dirinya mengirimkan video itu kepada pengacara Nikita, Fahmi Bachmid. Menurut Ramdan, Fahmi juga telah mengkonfirmasi penangkapan Nikita Mirzani ini ke polisi.


"Gue kirimlah ke pengacaranya, Fahmi Bachmid. Katanya, 'Iya, Bro (ditangkap)'. Ya semoga cepat selesailah urusannya," katanya.


Dari rekaman video itu terlihat Nikita ditangkap oleh beberapa polisi berpakaian preman, Nikita dibawa ke mobil hitam.


Ramdan membenarkan Nikita Mrzani ditangkap di depan anaknya yang masih balita.


"Iya," ucap Ramdan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel