Sebelum Jasad dikubur siswi SMA di Siak Riau berulang kali dicekik Lalu dip3rk0s4 dipondok
Polres Siak di Provinsi Riau menangkap seorang pelaku p3m3rk0s44n dan membunuh seorang pelajar berinisial VRM (16).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengungkapkan, pelaku ternyata seorang anak di bawah umur berinisial SAS (16).
"Pelaku melakukan p3m3rk0s44n dan pembunuhan berencana terhadap seorang gadis berusia 16 tahun," ungkap Gunar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Gubar mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat di dalam kebun sawit di Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Rabu (2/2/2022), jam 19.00 WIB.
"Korban ditemukan terkubur tanpa memakai c3lana," sebut Gunar.
Setelah polisi menyelidiki penemuan mayat itu, terungkap bahwa korban dibunuh.
Tim Satreskrim Polres Siak memburu pelaku hingga berhasil ditangkap di Kelurahan Benteng Hilir, Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 23.00 WIB,
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memerkosa dan berencana membunuh korban.
Dijelaskan Gunar, pelaku adalah mantan pacar korban. Motif pembunuhan itu karena pelaku takut ketahuan telah melakukan pemerkosaan.
"Pelaku saat itu bertemu dengan korban, karena korban mau pinjam uang. Namun, pelaku membawa korban ke dalam kebun sawit. Di situlah pelaku memp3rk0sa lalu membunuh korban dengan cara dicekik pakai tangan. Setelah itu korban dikubur menggunakan cangkul," kata Gunar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Gunar, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana m4ti," jelas Gunar.