JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun tengah jadi sorotan, BPJamsostek Sedang Krisis Keuangan

 

Batas waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tengah jadi sorotan. Muncul dugaan pembatasan pencairan hingga usia 56 tahun ini karena keadaan keuangan BPJamsostek sedang tidak dalam kondisi baik.


Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita menaksir, bisa jadi adanya pembatasan ini ada masalah di BPJamsostek seperti BPJS Kesehatan. Ia pun menilai, dengan pembayaran seperti aturan sebelumnya tak membebani BPJamsostek.


Mengulur waktu pencairan dana hari tua sampai umur 56 tahun bagi yang telah di-PHK jauh hari sebelum umur 56, menimbulkan pertanyaan sederhana bahwa jangan-jangan BPJS-TK juga mulai bermasalah dengan likuiditas layaknya BPJS Kesehatan,” katanya kepada Liputan6.com, Senin (14/2/2022).


Dengan begitu, ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan penjelasan yang mendetail terkait aturan ini. Utamanya, kata Ronny, terkait kesiapan dan ketidaksiapan BP Jamsostek dalam mencairkan dana hari tua bagi pekerja yang di-PHK sebelum berusia 56 tahun.


Sementara, ia menilai pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai gantinya bukanlah solusi karena jumlahnya yang dinilai kurang.


Misalnya, ia memandang enam bulan JKP pasca PHK sangat jauh di bawah gaji normal karyawan, yakni 45 persen dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan sisanya. 


“Jadi JKP sebenarnya bukanlah solusi, hanya semacam bantuan sederhana, menjelang korban PHK masuk dalam kategori tak berpenghasilan sama sekali,” katanya tegas.


Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), dari sekitar 15 juta orang yang kehilangan pekerjaan pada 2020, sebesar 13,13 persen adalah korban PHK. Lalu 14,35 persen habis kontrak dan sisanya berhenti bekerja karena berbagai alasan.


“Jadi dari total pekerja yang kehilangan pekerjaan, hanya sebagian kecil yang bersatus karyawan tetap dan menerima JPK setelah di-PHK. Dengan jumlah itu, semestinya BPJS tidak terbebani dengan pencairan dana hari tua atau dana pensiun setelah karyawan di-PHK,” kata dia.

JHT bisa dicairkan segera setelah pekerja tak lagi terdaftar sebagai penerima kerja dari perusahaan. Ini bisa dikatakan merujuk pada aturan yang sebelumnya berlaku, yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015.


Selain pencairan dana, ia memandang, perlu juga dibarengi dengan program tambahan dari Kemenaker seperti pelatihan wirausaha bagi korban PHK. Terutama tentang strategi pemanfaatan dana hari tua.


“terutama terkait dengan trik dan strategi menjadikan dana hari tua sebagai modal untuk menjadi wirausaha sukses. Bukan malah menunda dana hari tuanya dicairkan. Justru menjadi kebijakan aneh dan kontraproduktif,” tukasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel