Sebelum Menikah Sering Berzinah, Apakah Setelah Jadi Suami-Istri Dosa Zinahnya Terampuni? Ini Penjelasannya

 

Persoalan:

aku mau bertanya suami dan juga istri telah legal jadi pendamping lewat nikah, namun sebelum mereka menikah mereka melaksanakan ikatan spesial pacaran ataupun terlebih lagi berzina sepanjang sebagian tahun.


apakah mereka senantiasa memperoleh dosa mereka waktu saat sebelum menikah ataupun dosa mereka terhapus dengan mereka melaksanakan perkawinan? syukron.


jawaban:


bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,


zina tercantum salah dosa besar dalam islam. karna itu, dosa zina memperoleh hukuman spesial di dunia. cambuk 100 kali untuk pezina yang belum menikah (ghairu muhshon) , dan juga rajam untuk pezina muhshon (yang sudah menikah).


lebih dari itu, tiap orang yang melaksanakan perbuatan dosa, ia diharuskan buat bertaubat. dan juga trik yang dianjurkan oleh islam buat menghapus dosa besar merupakan dengan bertaubat. allah berfirman,


إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا


bila kalian menghindari dosa – dosa besar di antara dosa – dosa yang dilarang kalian mengerjakannya, tentu kami hapus kesalahan – kesalahanmu (dosa – dosamu yang kecil) dan juga kami masukkan kalian ke tempat yang mulia (surga). (qs. an – nisa: 31).


ayat ini menarangkan, ketentuan dihapuskannya kesalahan merupakan bertaubat, dengan meninggalkan dosa yang dicoba.


taubat secara bahasa maksudnya berulang. orang yang bertaubat, berarti ia berulang dari kemaksiatan, mengarah ketentuan allah, diiringi meminta ampun kepada – nya.


rukun utama taubat terdapat 3:


an – nawawi berkata,


وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا


”dalam kitab al – iman disebutkan kalau taubat mempunyai 3 rukun: al – iqla’ (meninggalkan dosa tersebut) , an – nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan juga al – azm (berniat) buat tidak mengulangi dosa yang ia taubati selamanya. (syarh shahih muslim, 17/59)


berikut uraian lebih rincinya,


kesatu, al – iqla’ (meninggalkan dosa yang ditaubati).


inilah fakta intensitas taubatnya. meninggalkan dosa yang ia jalani. seseorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, sepanjang ia masih aktif kerja di bank. seseorang pezina belum dikatakan bertaubat dari zina, sedangkan ia masih giat berzina.


imam fudhail bin iyadh melaporkan:


“istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan merupakan taubat para pendusta. ”


kedua, an – nadm (mengakui kesalahan dan juga menyesali perbuatannya)


orang yang tidak mengakui dosanya, ia tidak hendak menyesali perbuatannya. dengan menyesal, ia hendak bersedih bila teringat dosanya. tercantum penggalan dari penyesalan itu merupakan tidak menggambarkan dosa tersebut kepada teman , terlebih membanggakannya. dan juga bila dosa itu dipicu karna komunitas dan juga area, ia hendak meninggalkan area komunitasnya.


wujud penyesalan pezina merupakan dengan menjauhi seluruh yang dapat merangsang syahwatnya.


ketiga, al – azm (berniat buat tidak mengulangi dosanya)


bila seorang menyudahi dari dosanya, sedangkan ia masih memiliki harapan buat melaksanakannya bila waktu membolehkan, hingga ia belum diucap taubat.


seorang yang bertaubat dari pacaran kala ramadhan, dan juga hendak berulang pacaran usai ramadhan, belum diucap bertaubat.


apakah dengan menikah, dosa zina spontan lenyap?


dosa zina sebagaimana dosa besar yang lain, cuma dapat lenyap dengan taubat. dan juga ketentuan taubat merupakan 3 serupa yang disebutkan di atas.


karna itu, sekedar menikah, belum menghapus dosa zina yang sempat dicoba. karna menikah, bukan ketentuan taubat itu seorang diri. kecuali bila perkawinan ini dilangsungkan atas dasar:


1. menyesali dosa zina yang telah dilakukan


2. supaya tidak mengulang berulang dosa zina tersebut.


bila menikah atas motivasi ini, insyaaallah status pernikahannya penggalan dari taubat buat perbuatan zina itu.


buat itu, sebagian ulama menganjurkan supaya orang yang melaksanakan zina, buat lekas menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. karna bila mereka berpisah, hendak amat merugikan pihak perempuan, karna tidak terdapat lelaki yang bangga mempunyai istri yang sempat dinodai teman secara tidak halal.


allahu a’lam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel