ALASAN MAH Pemuda Madiun Jual Channel Telegram ke Bjorka: Bayar Kredit Motor dan Utang Orang Tua
Pemuda asal Madiun, MAH yang jadi tersangka kasus peretasan kini buka suara soal alasannya menjual channel Telegram kepada Hacker Bjorka.
MAH mengaku terpaksa menjual channel Telegram kepada Hacker Bjorka demi membayar angsuran kredit sepeda motor.
Selain itu uang yang ia dapat dari Hacker Bjorka tersebut, digunakan MAH untuk membantu orang tuanya.
“Uang hasil penjualan channel itu saya gunakan untuk membayar angsuran sepeda motor Rp 800.000 dan membantu orangtua saya.
Lebih lanjut MAH menuturkan jika gajinya sebagai karyawan es hanya sebesar Rp 750 ribu setiap bulannya.
Sehingga ia merasa gajinya tidak cukup untuk membayar cicilan kredit sepeda motornya.
Sisa uang hasil penjualan channel Telegram kepada Hacker Bjorka pun digunakannya untuk membayar utang orang tuanya.
Jual Channel Telegram dengan Harga Seratus Dolar
MAH menyebut, channel Telegram dengan nama @bjorkanism itu dijualnya kepada Hacker Bjorka pada 10 September 2022 lalu.
Ia pun menjual dengan harga seratus dolar dan dibayar dengan bitcoin oleh Hacker Bjorka.
Kini MAH pun mengakui jika apa yang ia lakukan adalah sebuah kesalahan.
Pasalnya ia memberikan sarana bagi Hacker Bjorka untuk bisa mengunggah sesuatu melalui channel Telegram yang dijualnya.
"Saya memang salah karena memberi itu dan memberi sarana Bjorka untuk ngepost,” ungkap MAH.
Polisi Ungkap Peran MAH
Polisi akhirnya menetapkan MAH (21) sebagai tersangka.
Pemuda asal Madiun, Jawa Timur, yang sehari-harinya berjualan es itu diduga membantu hacker anonim Bjorka untuk membuat channel di Telegram.
"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH. Sekarang MAH statusnya tersangka dan diproses oleh timsus," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Ade menjelaskan peran MAH adalah menyiapkan channel Telegram bernama 'Bjorkanism'.
Channel itu diduga mengunggah seputar informasi terkait Bjorka.
"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram dengan nama channel Bjorkanism. Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi yang berada pada breadshet," ungkapnya.
Dijelaskan Ade, tersangka MAH pernah mengunggah di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali yaitu tanggal 8 September 2022.
Isinya terkait konten Bjorka yang berjudul Stop Being Idiot.
Kemudian tanggal 9 September 2022 dalam tanda petik the next leaks will come from the president of Indonesia, dan tanggal 10 September 2022 dalam tanda petik to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon. Jadi itu yang dipublish oleh tersangka tersebut," jelasnya.
Mengenai motif MAH membantu Bjorka, kata Ade, adalah karena ini menjadi terkenal dan mendapatkan uang.
"Motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ujar Ade.
Dalam penangkapan MAH, polisi turut mengamankan satu unit kartu SIM, dua unit ponsel, dan KTP tersangka.
Namun polisi belum menyebutkan pasal yang menjerat MAH. Ade mengatakan MAH juga belum ditahan.
"Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Ade.
Hingga saat ini tim khusus bentukan Menkopolhukam Mahfud MD masih melakukan pendalaman terhadap MAH.
Ade juga belum bisa membeberkan pasal apa yang dikenakan.
Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," ujarnya.
Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka.
Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan melawan hukum.
"Jadi atas hal tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apapun," jelasnya.
Tak hanya itu, dia meminta masyarakat juga waspada untuk menjaga data pribadinya agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.
"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.