Terbukti Lakukan Pengeroyokan, Oknum Pencak Silat PSHT Terancam 10 Tahun Penjara
Baru-baru ini tersebar sebuah video yang tidak mengenakkan di Twitter, yang mana disinyalir dilakukan oleh segerombolan pencak silat PSHT yang melakukan pengeroyokan kepada driver ojol.
Diketahui bahwa awal mula oknum PSHT melakukan pengeroyokan ke driver ojol, ketika driver tersebut menegur komplotan pencak silat yang tidak tertib berlalu lintas.
Akibat menegur komplotan konvoi pencak silat PSHT di jalan, driver ojol tersebut menjadi korban pengeroyokan hingga tak dibuat tak berdaya.
Video oknum komplotan pencak silat PSHT mengganggu lalu lintas dapat Anda saksikan di akun Twitter @jeffbezos_99.
Kini video yang menampilkan gerombolan pencak silat PSHT melakukan pengeroyokan kepada driver ojol, sudah diputar sebanyak 108 ribu kali.
“Ini vidio lama atau baru sih? Kalau baru sih bakalan rame sepertinya anak perguruan silat vs ojol,” sebut akun Twitter tersebut menanyakan waktu terjadinya pengeroyokan oleh oknum pencak silat PSHT kepada driver ojol.
Kabar soal PSHT berulah masih menjadi simpang siur mengenai lokasi kejadian pastinya, namun sejumlah pengguna Twitter menyebut bahwa kejadian di video itu terjadi di daerah Kabupaten Jombang beberapa hari yang lalu.
Selain itu kabarnya oknum pengeroyokan yang dilakukan pencak silat PSHT kepada driver ojol sudah diamankan pihak Polres Jombang.
Belakangan diketahui terdapat tiga orang yang merupakan anggota pencak silat PSHT menjadi pelaku utama pengeroyokan.
Hal tersebut sebagaimana kami kutip dari Instagram @info_seputar_jombang yang membagikan video tertangkapnya segerombolan oknum pencak silat PSHT.
“Puluhan Anggota Silat di TANGKAP,” sebut akun Instagram @info_seputar_jombang.
“Anggota perguruan silat dibekuk petugas dari sejumlah lokasi di Jombang. Mereka, ditangkap lantaran menggelar konvoi hingga membuat onar,” lanjutnya.
Selain melakukan pengeroyokan yang disinyalir korbannya adalah driver ojol, oknum PSHT juga disebut melakukan aksi tabrak lari dan pembacokan di daerah Jombang.
Kini pihak kepolisian Jombang juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti celurit.
“Mulai melakukan tabrak lari, pembacokan bahkan ada yang tertangkap tengah membawa senjata tajam,” sebut @info_seputar_jombang.
Atas insiden tersebut, terdapat tiga pelaku dari oknum pencak silat PSHT di Jombang yang harus ditahan oleh pihak kepolisian.
Pasalnya mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Mereka juga berpotensi diberi hukuman selama maksimal 10 tahun penjara.