Pembongkaran Tembok Akses Rumah di Pulogadung Tunggu Diskusi Keluarga


 Perkara akses rumah Mursideh (58) yang ditembok tetangganya sendiri, Widya (46), masih terus berproses menuju solusi. Pembongkaran tembok di permukiman kawasan Pulogadung itu masih perlu menunggu diskusi lanjutan.

Setelah memediasi kedua keluarga bertetangga ini, Camat Pulogadung, Syafrudin Chandra, mengatakan belum ada hasil keputusan dari rembuk tadi.


"Ya tentu jawaban dari keluarga Widya gitu, dengan diskusi keluarga dulu," kata Camat Pulogadung, yaitu Syafrudin Chandra di Kantor Kecamatan Pulogadung, Jl Raya Bekasi, Jakarta Timur, Kamis (4/8/2022).


Chandra berharap perkara akses rumah yang ditembok tetangga sendiri ini dapat segera tuntas. Dia menyadari penyelesaian perkara itu juga membutuhkan proses waktu.


"Kalau harapan saya pertama masalah ini harus selesai ya, tapi kita juga nggak bisa memaksakan harus selesai hari ini juga, semua kan harus berproses, kita percaya proses," ujarnya.


Chandra berharap tembok itu bisa dibongkar. Ada usul tembok dibongkar 80 cm saja sebagai akses keluarga Mursidah masuk ke rumah.


"Nah, tadi di rapat juga saya sampaikan kepada keluarga Widya bahwa cobalah kalau memang tadinya ada keinginan (membongkar) 50 cm, sampaikanlah 80 cm, atau 1 m. Tapi 80 cm saya rasa udah lebih dari cukup untuk orang pergerakan, baik itu badan maupun kendaraan yang memang saat ini semua orang mempunyai kendaraan bermotor, gitu," tuturnya.


Chandra juga meminta keluarga Mursideh dapat menerima apa pun nanti keputusan Widya. Dia menegaskan mediasi ke-6 yang digelar siang tadi belum membuahkan kesepakatan.

"Dan saya sampaikan kepada keluarga Asep (suami Mursideh) 'Anda harus terima itu'. Nah, mengenai keputusan (membongkar) 80 cm atau berapa belum ada," ucapnya.


Widya mengaku memiliki surat legalitas kepemilikan jalan di depan rumah Mursideh, yaitu lokasi penembokan tersebut. Surat itu disebut sudah dimiliki Widya sejak 1978.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel