Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara karena Curi Rp 100.000 dari Kotak Infak Masjid

 

Muhammad Farid Fadillah, warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (25/1/2022).


Farid duduk di kursi pesakitan karena mencuri uang Rp 100.000 dari kontak infak di Masjid Jami yang tak jauh dari tempat tinggalnya pada 14 September 2021.


Majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban menilai, Farid terbukti bersalah atas kasus pencurian.


“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tanahan,” ucap hakim Dominggus saat membacakan amar putusan, seperti yang diterima dari Humas , Rabu (26/1/2022).


Perbuatan Farid dan satu rekannya, yakni Fauzan Raditya Ritonga (tuntutan terpisah), dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar, sehingga patut diganjar hukuman penjara.


Adapun vonis terhadap Farid itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar hakim menjatuhkan putusan 3 tahun penjara.


Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat terdakwa Fauzan mengajak Farid untuk berkeliling.


Mereka diduga telah berencana untuk melakukan aksi pencurian kotak infak pada Selasa dini hari, atau saat menjelang subuh.


Fauzan masuk dan mengambil uang sebanyak Rp 100.000 dari dalam kotak infak.


Oleh Fauzan, Farid diberikan uang Rp 31.000.


Video pencurian kotak amal ini kemudian menjadi viral saat tersebar di media sosial.


Berdasarkan bukti video rekaman itu, warga dan polisi kemudian menangkap mereka di warnet pada 16 September 2021.


Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya mengakui telah mencuri kotak infak.


Uang dari kotak amal itu kemudian digunakan untuk bermain di warnet.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel