YANG BELUM PERNAH MENGELILINGI KA"BAH SEMOGA CEPET TERCAPAI , YANG SUDAH SEMOGA KEMBALI LAGI
Tawaf adalah salah satu rangkaian ibadah haji yang dilakukan dengan cara mengelilingi kakbah sebanyak tujuh kali. Dalam Islam kita mengenal berbagai macam tawaf yaitu tawaf qudum, tawaf ifadhah, tawaf sunah, tawaf tahiyyat, tawaf nazar, dan tawaf wada. Masing-masing tawaf ini memiliki tuntunannya masing-masing karena dilakukan pada waktu yang berbeda-beda. Meski begitu, semua jenis tawaf termasuk tawaf wada sama-sama dilakukan di Masjidil Haram.
Tawaf ini hukumnya wajib karena bagi jamaah haji yang tidak bisa melakukannya diharuskan membayar dam atau denda dengan menyembelih kambing.
Selain itu, jika seorang jamaah haji tidak menyanggupi untuk melakukan tawaf wada maka dam dapat dibayar dengan cara lain.
dapat dibayarkan dengan cara membayar fidyah atau berpuasa selama 10 hari, yaitu dengan 3 hari saat di tanah suci dalam keadaan masih melaksanakan ibadah haji, dan 7 hari di tanah air.
Tawaf wada merupakan tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Kota Mekah. Tawaf wada ini juga dilakukan sebagai tanda penghormatan dan memulaikan Baitullah. Maka tak heran jika dalam melaksanakannya, akan ada banyak jamaah yang menangis haru karena telah menjumpai dan hendak berpamitan dari tanah suci.
Untuk melakukan tawaf kita harus memenuhi syarat yaitu antara lain suci dari hadas dan najis, melakukan tawaf dengan menutup aurat, dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad, melakukan tawaf dengan berputar sebanyak tujuh kali mengelilingi ka’bah, berputar dengan posisi ka’bah di kiri dan berjalan ke depan dan yang terakhir dilakukan di dalam Masjidil Haram.
Pemaparan mengenai tawaf wada dan juga tata caranya dapat Anda jadikan pengetahuan yang bermanfaat dalam melaksanakan ibadah haji. Semoga bermanfaat.