Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Tuban, Pelaku dan Korban Ternyata Berpacaran, Keluarga Ajukan Dispensasi Nikah
Polisi mengungkap fakta baru terkait penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati oleh anak seorang tokoh agama atau kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan fakta bahwa korban yang masih di bawah umur, ternyata sudah berpacaran dengan pelaku.
Namun, hubungan asmara keduanya kebablasan hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan bayi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Tuban, AKP M Ganantha mengatakan, fakta bahwa korban dan pelaku berpacaran didapat dari keterangan keluarga.
"Keduanya pacaran sejak setahun lalu, tapi kebablasan melakukan persetubuhan. Jadi bukan pemerkosaan," kata AKP M Ganantha Sabtu (23/7/2022).
Akibat pencabulan itu, korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki seberat 2,90 kilogram di puskesmas pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Ajukan dispensasi nikah
Ganantha menyebut, pihak keluarga pelaku telah bersedia bertanggung jawab dengan cara menikahkan pelaku dan korban yang telah melahirkan bayi.
Akhirnya, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargan, sehingga pihak keluarga korban tidak menuntut secara hukum.
Pihak keluarga juga sedang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Tuban supaya bisa menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Informasi yang diterima polisi dari pihak keluarga, rencananya keduanya akan dinikahkan siri dulu," ungkapnya.