Hukum Menikahi Janda Dalam Islam, Benarkah Datangkan Banyak Rezeki? ini penjelasannya
Hukum Menikahi Janda Dalam Islam, Benarkah Datangkan Banyak Rezeki?
Menikah merupakan bagian buat melangkah & proses mencapai tujuan hayati yg lebih primer. Islam menganjurkan umatnya buat menikah dan juga berkeluarga.
Hal ini bertujuan agar manusia lebih mempunyai ketentraman, kebahagiaan, & pula memperkuat satu sama lain menuju jalan yg diridhoi oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Al-Quran:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan pada antara pertanda-pertanda (kebesaran)-Nya artinya Dia membentuk pasangan-pasangan untukmu menurut jenismu sendiri, agar engkau cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia mengakibatkan pada antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, dalam yang demikian itu sahih-sahih terdapat tanda-indikasi (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Pernikahan merupakan sunah nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat Islam.
Semasa hidup Rasullulah telah menikahi 13 perempuan dan sebagian akbar istri rasul adalah seseorang janda, hanya Aisyah RA yang merupakan seseorang gadis.
Rasullulah memang menentukan menikahi janda buat tujuan dakwah & memuliakan mereka. Lalu siapa sajakah istri Rasullulah yg merupakan seseorang janda? Berikut nama-namanya:
Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha
Saudah binti Zam’ah bin Qois radhiyallahu ‘anha
Hafshah binti Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhuma
Zainab binti Khuzaimah radhiyallahu ‘anha
Ummu Salamah, Hindun binti Abi Umayyah radhiyallahu ‘anha
Zainab binti Jahsy bin Rabab radhiyallahu ‘anha
Juwairiyah binti Al-Harits radhiyallahu ‘anha
Ummu Habibah binti Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma
Shafiyah binti Huyai bin Akhtab
Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu ‘anhu
“Allah SWT memerintahkan beliau menikahi banyak perempuan agar sunnah-sunnah yg tidak tampak kecuali pada rumah, mampu diriwayatkan secara utuh. Istri-istri beliau berperan dalam meriwayatkan sunnah-sunnah dia ketika di tempat tinggal dan para teman meriwayatkan sunnah-sunnah dia ketika di luar tempat tinggal ,” istilah Ustadz Salim melalui pesan pendek kepada Okezone.
Menurut islam menikah menggunakan janda pula mempunya keutamaan pada antaranya:
1. Menikahi Janda Adalah Anugrah
Memilih menikahi janda sanggup dikategorikan tindakan yg akan membawa berkah & jua hadiah bagi kita. Apalagi jikalau niatnya karena Allah buat melindungi janda tadi berdasarkan rekaan atau hal jelek lainnya yang mungkin mampu terjadi.
Dari Abu Hurairah, mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yang berusaha menghidupi para janda & orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia jua laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat pada malam hari.” (HR. Bukhari no. 5353 dan Muslim no. 2982)
2. Menikahi Janda Bisa Mendatangkan Rejeki
Menikahi seorang janda menggunakan niat yang baik lantaran ingin mengangkat derajatnya agar tidak diremehkan orang lain termasuk perilaku yang terpuji.
Hukum Menikahi Janda Dalam Islam, Benarkah Datangkan Banyak Rezeki?
Insya Allah akan mengganti dengan poly kebaikan tanpa terkecuali diberikan rejeki yg relatif.
“Nikahilah wanita, karena akan mendatangkan harta bagi kalian”. (HR. Hakim 2679 & dievaluasi ad-Dzahabi sinkron kondisi Bukhari & Muslim).
3. Menikahi Janda yang Mempunyai Anak Sama Halnya Dengan Menyantuni Anak Yatim
Kita tahu beserta bahwa anak yatim merupakan anak yang ditinggal tewas ayahnya. Anak misalnya inilah yg dikatakan yatim & punya keutamaan buat ditolong karena penanggung nafkahnya telah tiada.
Apabila ada yang menikahi janda karena ingin menolong anaknya, maka ia akan bisa keutamaan besar menyantuni anak yatim.
Dari Sahl ibnu Sa’ad, menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
“Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim pada surga bagaikan ini.” [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya, namun beliau regangkan antara keduanya]. (HR. Bukhari no. 5304).